Viral WNA Punya KTP Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:16 WIB
Viral WNA Punya KTP Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Aturan KTP untuk WNA dan perbedaannya dengan KTP WNI. (Disdukcapil Kab. Purworejo)

Indotnesia - Belum lama ini ramai jadi perbincangan dua orang warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah diusut, dokumen atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexander Nur Rudi dengan masing-masing foto orang asing tersebut ternyata merupakan hasil pemalsuan.

Terlihat dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, KTP kedua orang asing tersebut menggunakan ketentuan pembuatan KTP WNI.

Secara umum WNA di Indonesia dapat memiliki KTP, tetapi terdapat perbedaan seperti warna latar belakang foto hingga masa berlaku yang berbeda dari WNI.

Aturan tentang WNA dapat memiliki KTP terangkum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP yang berlaku secara nasional.

Adapun aturan terkait perbedaan antara KTP WNI dan WNA dapat dilihat dari sejumlah hal berikut ini:

1. Asal Kewarganegaraan

Untuk WNI, asal kewarganegaraan ditulis menggunakan keterangan Indonesia, sedangkan KTP WNA ditulis sesuai dengan asal masing-masing negaranya.

2. Penggunaan Bahasa

Penggunaan bahasa untuk seluruh keterangan mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan hingga agama pada KTP WNI ditulis dengan bahasa Indonesia. Sementara KTP WNA seluruh keterangan menggunakan bahasa Inggris.

3. Masa Berlaku

Setiap KTP yang dimiliki WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai ITAP yang diterbitkan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, WNA juga wajib melakukan perpanjangan KTP apabila masa berlaku habis dengan batas perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

4. Warna KTP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anti Ribet, Simak Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

Anti Ribet, Simak Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

Bali | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:16 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB