Warna KTP WNI adalah biru senada dengan warna latar belakang foto.
Sedangkan KTP WNA adalah oranye atau merah muda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Meski WNA bisa memiliki KTP Indonesia, tetapi ia tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum.
KTP WNA dibuat untuk tujuan agar lebih memudahkan dalam mengakses sejumlah layanan publik, seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi hingga layanan perbankan.