Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Indotnesia

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:55 WIB
Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui e-filing. (Suara.com)

Indotnesia - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir pada Jumat (31/3/2023).

Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak maupun memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Pribadi yang wajib lapor SPT Tahunan adalah mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika terlambat atau tidak melaporkan sama sekali, maka dapat dikenakan denda administrasi hingga pidana seperti yang telah diatur dalam Pasal 39 Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-filing

Cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan lewat e-filing secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login

baca juga

3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Secara umum, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan minimal telah bekerja selama satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini diisi oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dan merupakan pekerja yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan pribadi periode 2022 yang bisa kamu lakukan sebelum masa tenggat pengisian terakhir yang jatuh pada Jumat (31/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

NIK Jadi NPWP pada 2023, Semua Orang Wajib Pajak?

NIK Jadi NPWP pada 2023, Semua Orang Wajib Pajak?

Indotnesia | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:01 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×