Sempat Ramai Kasus Klitih, Ini Aturan Jam Istirahat Anak Sesuai Peraturan Daerah

Indotnesia

Senin, 03 April 2023 | 08:43 WIB
Sempat Ramai Kasus Klitih, Ini Aturan Jam Istirahat Anak Sesuai Peraturan Daerah
ilustrasi jam- (Pexels/Shawn Stutzman)

Indotnesia - Bulan lalu, kasus klitih kembali meramaikan Yogyakarta, bahkan polisi menangkap sekelompok pelajar SMP di Sleman yang diduga hendak melakukan klitih atau kekerasan jalanan.

Klitih juga kerap memakan korban sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku klitih biasanya remaja laki-laki yang mencari pengakuan dari lingkungannya. Mereka menganiaya korban yang nggak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.

Banyak kritik mengalir kepada pemerintah dan aparat terkait terkait kasus klitih yang nggak pernah teratasi. Teror tersebut bahkan tercatat mulai muncul di Yogyakarta pada 1990-an.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan kembali kepada para orangtua untuk menerapkan jam rumah atau jam istirahat bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Jam istirahat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman No.45 Tahun 2020, berikut selengkapnya:

Jam rumah atau jam istirahat anak adalah batas waktu untuk tidak keluar rumah setiap hari Senin-Minggu pukul 22.00-04.00 WIB bagi anak usia di bawah 18 tahun.

Pengecualian kewajiban mematuhi jam rumah tersebut apabila:

  • Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan/atau lembaga resmi
  • Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal
  • Anak bersama orangtua/wali
  • Ada kondisi keadaan bencana
  • Ada kondisi darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya

Adapun sanksi jika anak tidak mematuhi aturan tersebut, yakni:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pembinaan di Balai Rehabilitasi yang ditunjuk

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila anak di bawah 12 tahun dan anak termasuk penyandang disabilitas sehingga akan dikembalikan kepada orangtua atau wali.

baca juga

Masyarakat melalui RT/RW diharapkan berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kepatuhan anak pada jam istirahat di lingkungan masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Mereda, Begini Sejarah Aksi Teror Klitih di Yogyakarta

Belum Mereda, Begini Sejarah Aksi Teror Klitih di Yogyakarta

Indotnesia | Minggu, 26 Maret 2023 | 13:40 WIB

Viral Mobil Warga Tabrak Pelaku Klitih Magelang, Warganet: Terima kasih!

Viral Mobil Warga Tabrak Pelaku Klitih Magelang, Warganet: Terima kasih!

Indotnesia | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:03 WIB

Viral Video Dugaan Aksi Klitih di Titik Nol KM, Warganet Pertanyakan Keistimewaan Jogja

Viral Video Dugaan Aksi Klitih di Titik Nol KM, Warganet Pertanyakan Keistimewaan Jogja

Indotnesia | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum

Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum

Malang | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Pemain Kanada yang Cedera Horor Ternyata Rekan Jay Idzes di Sassuolo

Pemain Kanada yang Cedera Horor Ternyata Rekan Jay Idzes di Sassuolo

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:31 WIB

5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026

5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:25 WIB

HP Chipset Apa yang Bagus? Ini Pilihan Terbaik dari Entry Level hingga Flagship

HP Chipset Apa yang Bagus? Ini Pilihan Terbaik dari Entry Level hingga Flagship

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:15 WIB

5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast

5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:56 WIB

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:55 WIB

Piala Dunia 2026: Pemain Kanada Alami Cedera Horor Usai Dapat Tekel Sembrono Gelandang Qatar

Piala Dunia 2026: Pemain Kanada Alami Cedera Horor Usai Dapat Tekel Sembrono Gelandang Qatar

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:53 WIB