Indotnesia - Keluarga korban penembakan di lokasi syuting film Rust menuntut aktor Alec Baldwin, meski tuntutan pidananya telah dibatalkan. Korban adalah sinematografer bernama Halyna Hutchins yang tewas di lokasi syuting film Rust.
Baldwin dituduh melakukan pembunuhan setelah ia menembakkan pistol properti yang ternyata berisi peluru aktif. Ketika ia menembak pistol tersebut, peluru mengenai Halyna.
Peristiwa tersebut menyebabkan proses syuting film Rust ditunda, meski pada akhirnya dilanjutkan kembali pada bulan ini. Pengadilan New Mexico pada akhirnya membatalkan tuntutan terhadap Baldwin.
Melansir BBC, Sabtu (22/4/2023), kuasa hukum orangtua dan saudara perempuan Halyna Hutchins, Gloria Allred, mengatakan Baldwin tidak dapat lepas tanggung jawab atas kematian korban.
“Baldwin mungkin berpura-pura dia tidak bertanggung jawab untuk menarik pelatuk dan mengeluarkan peluru tajam yang menewaskan Halyna,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Dia bisa pergi ke Montana dan menyebut dirinya hanya seorang aktor film, tapi di kehidupan nyata, dia tidak bisa lepas dari fakta bahwa dia memiliki peran utama dalam sebuah tragedi yang memiliki konsekuensi kehidupan nyata,” lanjutnya.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Oktober 2021 saat Baldwin sedang latihan menembakkan senjata di lokasi syuting di sebuah peternakan dekat Santa Fe. Namun, senjata itu malah mengeluarkan peluru yang menewaskan Halyna dan melukai sutradara Joel Souza.
Awalnya, sang aktor membantah telah menarik pelatuk pistol. Laporan FBI menyimpulkan, senjata tersebut tidak dapat ditembakkan tanpa menarik pelatuknya.
Baldwin dijadwalkan untuk menghadiri sidang pendahuluan pada 3 Mei 2023. Tapi, jaksa mencabut tuntutan setelah terungkap fakta baru yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 8 Kebiasaan Sederhana untuk Menyelamatkan Bumi
Tak hanya Baldwin yang harus berurusan dengan hukum, pembuat senjata untuk film Hannah Gutierrez-Reed juga menghadapi dua tuduhan pembunuhan tidak disengaja.