Oleh karena itu, pastikan bahwa rumah yang akan kamu beli dibangun di atas tanah yang legal dan aman dari sengketa.
Selain itu, disarankan juga untuk tidak membeli tanah girik, yaitu tanah yang dimiliki oleh adat dan statusnya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
Akibatnya, pemilik tidak mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah, tetapi menerima surat girik yang berfungsi sebagai bukti atas kuasa di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak berlaku.
3. Memastikan Keaslian Sertifikat Tanah
Ketika hendak membeli rumah, sebaiknya pembeli juga harus melakukan pengecekan keaslian dari sertifikat yang didapatkan ke Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, perlu ditegaskan pula tentang batas jarak tanah secara langsung apakah telah sesuai dengan apa yang tertulis di dalam sertifikat.
Kejelasan terkait tanda batasan fisik pada tanah maupun rumah yang dibeli bertujuan untuk menjamin agar terhindar dari aksi mafia tanah.
4. Jangan Meminjamkan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan bentuk legalitas yang penting, sehingga tidak boleh dipinjamkan kepada sembarang orang.
Baca Juga: Nikmati Suara Lembut Danielle New Jeans Bawakan OST The Little Mermaid
Pasalnya, sertifikat tanah berisi data yang krusial dan dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama para mafia tanah.
5. Jangan Asal Pilih Notaris
Notaris memiliki peran penting dalam pemindahan nama bangunan atau pembelian tanah.
Maka dari itu, notaris harus dipilih secara selektif dan pastikan bahwa ia memiliki ijin resmi serta mempunyai reputasi sekaligus pengalaman yang baik.
Berhati-hatilah dalam memilih jasa notaris, karena salah menetapkan dapat membuat kamu justru terjebak penipuan mafia tanah yang merugikan.