Indotnesia - Memiliki rumah yang aman dan nyaman menjadi dambaan setiap orang, sehingga tak heran jika banyak pembangunan perumahaan semakin berkembang.
Tingginya minat akan kebutuhan rumah, membuat sejumlah orang melakukan tindak penyalahgunaan salah satunya menjadi mafia tanah dengan tujuan memperkaya individu atau sekelompok orang.
Belum lama ini, viral lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Agus Santoso yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah, pada Rabu (17/5/2023) setelah melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan perumahan.
Perumahan yang dibangun di Desa Maguwoharjo, Depok Sleman itu telah dibangun sekitar 150 rumah tanpa izin di tanah kas desa dengan harga satu unit berkisar Rp190 juta.
Pembangunan yang bermasalah itu membuat sejumlah orang yang telah membeli dan menghuni perumahan tersebut mengalami kerugian.
Nah, untuk lebih waspada agar terhindar dari mafia tanah ketika akan membeli rumah, simak tipsnya di bawah ini.
Agar tidak tertipu dengan mafia tanah, kamu perlu berhati-hati dalam memutuskan untuk membeli rumah.
Adapun tips untuk menghindari mafia tanah, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Nikmati Suara Lembut Danielle New Jeans Bawakan OST The Little Mermaid
1. Kenali Ciri-ciri Mafia Tanah
Mafia tanah umumnya akan melakukan modus dengan memalsukan sertifikat, seperti mengganti nama pemilik sertifikat dengan pemilik yang palsu agar tanah dapat diambil alih dan dijual kembali.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan kehilangan sertifikat kepada kantor pertanahan, ketika sertifikat tersebut nyatanya masih di bawah kekuasaan orang yang berhak.
2. Jangan Beli Tanah Sengketa
Tanah sengketa biasanya akan membuat harga rumah yang dibangun di kawasan tersebut dipatok dengan harga lebih murah daripada umumnya.
Jangan langsung tergoda untuk membelinya, karena tanah sengketa justru dapat menimbulkan berbagai kerugian di masa depan.