Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah dan Syaratnya?

Indotnesia

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:14 WIB
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah dan Syaratnya?
Perjanjian pranikah adalah kontrak atau kesepakatan yang dibuat antara dua calon pasangan sebelum mereka menikah (Freepik/freepic.dlllr)

Indotnesia - Kasus perceraian di kalangan selebritis sedang heboh memenuhi pemberitaan Tanah Air. Salah satunya adalah Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Namun, nggak cuma perceraiannya saja yang heboh, tapi juga isi perjanjian pranikah di antara keduanya uang membahas harta.

Melansir Suara.com, Jumat (19/5/2023), salah satu isi perjanjian itu menyebutkan bahwa nggak ada harta bersama selama menikah. Dengan begitu, uang yang dihasilkan Ari dan Inge untuk diri mereka masing-masing.

Soal perjanjian pranikah ini turut membuat penasaran warganet yang penasaran tentang seberapa penting membuat perjanjian tersebut. Lalu, sebenarnya apa saja sih yang bisa masuk dalam perjanjian pranikah?

Intinya, perjanjian pranikah adalah kontrak atau kesepakatan yang dibuat antara dua calon pasangan sebelum mereka menikah. Isinya bisa bervariasi tergantung kebutuhan dan preferensi.

Berikut beberapa poin umum yang mungkin masuk dalam perjanjian pranikah:

Pembagian Harta

Perjanjian ini dapat menentukan bagaimana harta benda, properti, dan aset finansial yang dimiliki oleh masing-masing pasangan akan dibagi selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian.

Bagian ini bisa juga memuat perjanjian seperti yang Ari dan Inge sepakati, yakni tak ada harta bersama selama menikah.

Utang dan Tanggung Jawab Keuangan

baca juga

Ini menentukan cara menangani utang dan tanggung jawab keuangan yang ada sebelum pernikahan dan yang mungkin timbul selama pernikahan.

Warisan

Jika salah satu pasangan memiliki warisan atau hak warisan yang diharapkan, perjanjian pernikahan dapat mengatur bagaimana hal itu akan dikelola atau dibagi antara pasangan.

Dukungan Finansial

Perjanjian ini dapat membahas tentang dukungan finansial antara pasangan selama pernikahan, termasuk potensi pembayaran nafkah apabila terjadi perceraian

Pengasuhan Anak

Jika pasangan memiliki anak atau berencana memiliki anak, perjanjian pranikah dapat memuat ketentuan tentang pengasuhan dan perawatan anak jika terjadi perceraian atau perpisahan.

Privasi

Perjanjian pranikah juga dapat mencakup ketentuan tentang privasi, termasuk pembagian informasi pribadi atau keuangan.

Sebelum membuat kesepakatan ini, pasangan harus melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan hukum. Setelah itu, didaftarkan ke Dukcapil, dengan syarat pembuatan perjanjian pranikah sebagai berikut:

  • KTP calon suami istri, atau suami istri
  • KK calon suami istri, atau suami istri
  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Apabila pemohon merupakan WNA maka bisa melampirkan Paspor/kitas (untuk WNA)

Setelah persyaratan dokumen terkumpul, masuk ke tahap pembuatan Akta di notaris, kemudian proses pendaftaran di Dukcapil, yang prosesnya mencakup:

  • Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di hadapan notaris
  • Notaris akan membuatkan salinan Akta perjanjian pranikah
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Alasan Kenapa Menikah Muda Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Mental

10 Alasan Kenapa Menikah Muda Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Mental

Indotnesia | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:03 WIB

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Perceraian Bagi Kondisi Psikologis Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Perceraian Bagi Kondisi Psikologis Anak

Indotnesia | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:59 WIB

Pernyataan Lengkap Song Joong Ki soal Pernikahan dan Istrinya yang Tengah Hamil

Pernyataan Lengkap Song Joong Ki soal Pernikahan dan Istrinya yang Tengah Hamil

Indotnesia | Senin, 30 Januari 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×