Larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya adalah makruh, bukan haram.
Menurutnya, larangan tersebut ditujukan kepada orang yang akan berkurban bukan kepada hewan kurban dan bersifat sunnah.
- Mazhab Hambali
Sementara menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah haram.
Maka dari itu, orang yang akan berkurban dilarang melakukannya dan menganggap aturan tersebut bersifat wajib.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama menyebut bahwa larangan potong kuku dan rambut ditujukan bagi orang yang hendak berkurban.
Sifat dari larangan tersebut juga sunnah, sehingga akan mendapatkan pahala jika dilakukan dan tidak berdosa ketika tidak dilakukan.
Meski begitu, bagi setiap orang yang akan berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga selesai kurban agar bisa mendapatkan keutamaan dari mengamalkan larangan tersebut.
Adapun keutamaan dari tidak potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha salah satunya, yaitu meneladani Nabi Ibrahim AS saat akan mengurbankan putranya Nabi Ismail AS sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.