Centang Biru Instagram dan FB Jadi Lebih Gampang, Begini Cara dan Syaratnya

Indotnesia

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:45 WIB
Centang Biru Instagram dan FB Jadi Lebih Gampang, Begini Cara dan Syaratnya
Centang biru di akun Instagram Mark Zuckerberg. (Instagram/@zuck)

Indotnesia - Kini mendapatkan centang biru tak perlu menunggu lama lagi. Pasalnya, Meta baru saja merilis fitur centang biru berbayar. 

Fitur baru ini bernama Meta Verified yang nantinya bisa dinikmati oleh semua pengguna Instagram dan FB. 

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh CEO Meta Indonesia melalui Instagram pribadinya @pieterlydian.

“Dengan senang saya menyampaikan bahwa Meta Verified kini telah tersedia dan dapat dibeli secara langsung melalui Instagram atau Facebook di Indonesia,” tulis Pieter. 

Nantinya, para pengguna bisa mendapatkan centang biru hanya dengan membeli fitur Meta Verified. 

Melansir laman resmi Meta, berikut daftar harga fitur centang biru Instagram dan Facebook. 

Harga secara global

- Instagram dan Facebook versi web: 11,99 USD atau Rp180.000 per bulan.

- Instagram dan Facebook versi iOS: 14,99 USD atau Rp225.000 per bulan. 

baca juga

- Instagram dan Facebook versi Android: 14,99 USD atau Rp225.000 per bulan. 

Sementara Indonesia mendapatkan harga yang lebih rendah dari harga global. Berikut harga centang biru Instagram dan Facebook di Indonesia. 

- Instagram dan Facebook versi web: Rp100.000 per bulan. 

- Instagram dan Facebook versi iOS: Rp130.000 per bulan. 

- Instagram dan Facebook versi Android: Rp130.000 per bbulan. 

Dengan membeli fitur Meta Verified, pengguna akan memperoleh sejumlah keuntungan. 

1. Akun pengguna otomatis diverifikasi dengan lencana centang biru. Lencana tersebut menandakan pengguna asli akun yang sudah diautentikasi dengan data identitas resmi.

2. Mendapat perlindungan ekstra dari akun yang mengaku sebagai pengguna.

3. Mendapat akses langsung ke dukungan pelanggan.

4. Mendapat fitur stiker eksklusif.

Cara berlangganan fitur Meta Verified bagi pengguna yang ingin menjajalnya. 

1. Buka aplikasi Instagram atau Facebook.

2. Buka bagian pengaturan, pilih “Pusat Akun”.

3. Pilih akun Facebook atau Instagram yang ingin berlangganan centang biru.

4. Klik “Meta Verified”.

5. Pilih “Metode Pembayaran”.

6. Lengkapi data yang diperlukan untuk verifikasi.

7. Tunggu hingga Meta menerima dan memberikan centang biru pada pengguna

Namun, meski mendapatkan lencana centang biru Instagram dan Facebook jadi lebih mudah tetapi ada sejumlah syarat baru yang harus dipenuhi. Berikut syarat berlangganan Meta Verified yang harus dipenuhi. 

1. Minimal berusia 18 tahun.

2. Profil publik atau pribadi dengan nama lengkap sesuai standar penamaan.

3. Memiliki foto profil menyertakan wajah pengguna.

4. Mengaktifkan autentikasi dua faktor (bisa diselesaikan setelah pembayaran).

5. Memenuhi syarat aktivitas minimum berupa riwayat posting sebelumnya.

6.Memiliki tanda pengenal resmi sesuai dengan nama dan foto di profil.

Per Juli 2023 fitur Meta Verified ini sudah bisa digunakan oleh pengguna Instagram dan Facebook di Indonesia. Meski begitu, diperlukan waktu untuk memprosesnya karena masih dalam penyelarasan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka

Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:04 WIB

Cara Meminum Ramune JKT 48 Trending di Twitter, Apa Itu Ramune??

Cara Meminum Ramune JKT 48 Trending di Twitter, Apa Itu Ramune??

Indotnesia | Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:59 WIB

Cara Mudah Cek Akreditasi Universitas untuk Memilih Kampus Terbaik

Cara Mudah Cek Akreditasi Universitas untuk Memilih Kampus Terbaik

Jogja | Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:47 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×