INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Dimas Sagita Suara.Com
Jum'at, 30 Juli 2021 | 20:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Suara.com - Kini, pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI