Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh

Suara Joglo

Kamis, 01 Desember 2022 | 16:13 WIB
Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh
Fatwa MUI Jember soal goyang Pargoy (Akun instagram @muijember)

Suara Joglo - Baru-baru ini warganet di Jawa Timur ( Jatim ) khususnya di Jember kembali gaduh. Penyebabnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang mengeluarkan fatwa terkait joget Pargoy.

Dalam surat Komisi Fatwa yang beredar di banyak media sosial itu, MUI Jember menyebut kalau fatwa haram dikeluarkan sebab joget pargoy mengandung gerakan erotis sambil mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi dari fatwa tersebut.

MUI Jember menilai bahwa joget tersebut dapat menimbulkan syahwat lawan jenis yang kerap kali dilakukan oleh perempuan berpakaian seksi dan membuka aurat.

Selain itu, joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai moral serta adat istiadat yang berlaku di daerah Jember.

Akun Instagram @muijember pun membagikan fatwa tersebut. Mereka menyematkan sebuah narasi yang dikutip dari pemberitaan akun websiter media lokal setempat.

"Di era sekarang ini tentu kita tidak asing dengan istilah “Pargoy”. Apalagi bagi kalian pengguna aplikasi tiktok, entah sengaja atau tidak sengaja biasanya joget “Pargoy” sering lewat di beranda saat kita melihat video di aplikasi tersebut."

"Joget “Pargoy” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “Pargoy” tersebut."

Unggahan ini sontak mengundang kegaduhan di kalangan warganet. Mereka ramai-ramai mengomentari produk komisi Fatwa MUI Jember tersebut:

baca juga

Misalnya akun @agri_prasltg yang memberikan argumentasi seperti ini: "HALAL atau HARAMNYA sesuatu bukan diputuskan oleh kehendak MANUSIA melainkan kehendak ALLAH, kalau manusia MENGHARAMKAN sesuatu yang bukan pada landasan Al-Qur'an maka manusia membuat HUKUM dengan sewenang-wenangnya atas dasar ketidak-kuatan dalam menjaga IMANNYA sendiri maka manusia mencoba melebih-lebihkan hukum yang sudah Allah tetapkan dan perlu diingat BAIK/BURUKNYA perilaku manusia tergantung individunya masing-masing karena setiap individu memiliki PANDANGANYA masing-masing termasuk MUI. Yang dapat mengharamkan atau menghalalkan sesuatu hanyalah Allah bukan Ciptaannya."

Komentar akun itu kemudian direspons akun @abdurrahman_gahar: "@agri_prasltg Ia seharus nya kamu jangan baca qur'an/hadist yg ada harus yg telah di kehendaki tuhan menurut versimu.. Karna jar/dhommah/fatah itu hasil semena mena manusia . Karna versi asli tiada fatah/dhomah/jar.. di dhomah/fatah/jarkan itu hasil kehendak manusia . Silahkan ."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ceplas Ceplos Pinkan Mambo di Depan Anak Tambah Ngawur, Lita Gading: Ibu Tak Pantas Begitu

Ceplas Ceplos Pinkan Mambo di Depan Anak Tambah Ngawur, Lita Gading: Ibu Tak Pantas Begitu

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:12 WIB

Intip Foto Amanda Manopo yang Viral, Yuk Lihat Biodata dan Foto Masa Kecilnya yang Lucu Banget

Intip Foto Amanda Manopo yang Viral, Yuk Lihat Biodata dan Foto Masa Kecilnya yang Lucu Banget

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:06 WIB

Miris! Anak SMP Tega Polisikan Ibu Kandungnya Sebab Tak Terima Dimarahi Pacaran Kelewat Batas

Miris! Anak SMP Tega Polisikan Ibu Kandungnya Sebab Tak Terima Dimarahi Pacaran Kelewat Batas

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 15:24 WIB

Batal Nikah H-4 Gegara Pihak Cewek Minta Mahar Sertifikat Rumah, Kisahnya Viral

Batal Nikah H-4 Gegara Pihak Cewek Minta Mahar Sertifikat Rumah, Kisahnya Viral

Your Say | Kamis, 01 Desember 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur

Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang

Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:00 WIB

5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh

5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:59 WIB

5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele

5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Tak Hanya Andalkan KPR, BBTN Bidik Bisnis Kredit Pensiun

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:32 WIB

×