- Polda Lampung menggerebek industri rumahan narkotika di Lampung Selatan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti sabu, pil ekstasi, dan alat pencetak.
- Para tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Suara.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan, pengungkapan industri rumahan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sejumlah rumah kontrakan di Rajawali Resident Candi Mas kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta usia 33 tahun, di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dari kontrakan tersebut, polisi kemudian mengendus adanya praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan Eka di Padmosari II, Desa Haduyang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu, 27 inex warna abu-abu, serta satu unit handphone Android.
Dari lokasi kedua, petugas menciduk dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial YDS.
"Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui bertugas mencetak sejumlah pil ekstasi menggunakan bahan baku yang telah disediakan.
"Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil," kata Wahyudi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi ketiga. Di lokasi tersebut, polisi menciduk seorang tersangka bernama Hadi Pranoto (35) dan seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial MS.
"Di sini kami amankan saudara HP dan seorang perempuan berinisial MS, 21 tahun," jelasnya.
Dari tangan HP, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, dan satu bungkus serbuk warna abu-abu.
Selanjutnya, polisi juga menyita dua bungkus serbuk warna cokelat, tiga pil ekstasi warna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
"Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," tegas AKBP Wahyudi.
Dari lokasi keempat, polisi kembali meringkus dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial AS (36) dan SF (43).