Suara Joglo - Kasus penganiayaan siswa perguruan silat terjadi di Kota Kediri Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini seorang pelatih ditangkap lantaran memukul dada siswanya hingga menyebabkan kematin.
Pelaku berinisial VCB (18), sementara korban berinisial AAS (18). Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Desember 2022. Korban diketahui merupakan warga Pondok Kedunglo Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sementara pelaku berupakan warga Jalan Kaliombo Raya Nomor 69 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Peristiwa ini terjadi malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk kronologisnya, berawal saat Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya anggota latihan pencak silat yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi saat latihan dan korban dilarikan ke RSUD Gambiran Kota Kediri yang berjarak 2 kilomter dari lokasi kejadian. Setelah mendatangi TKP, seluruh piket fungsi dipimpin KSPK langsung mendatangi RS Gambiran 2.
Di rumah sakit, korban AAS diketahui sudah meninggal dunia. Sejumlah saksi yang merupakan siswa perguruan silat tersebut mengatakan kalau saat itu mereka sedang menggelar latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jalan Padang Padi Kelurahan Kaliombo.
"Atas kejadian tersebut melakukan petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (12/12/2022).
Saat itu, kata dia, para siswa itu sedang melakukan latihan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik. Kemudian VCB menempelkan tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS untuk mengecek apakah sudah isi atau belum.
"Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan sebanyak satu kali ke dada bagian tengah korban AAS dengan posisi tangan terbuka sampai bunyi buk -buk," katanya menambahkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 8 Laga dengan Penonton Terbanyak di Piala Dunia 2022
Setelah itu ketika VCB mau ganti melakukan pergerakan yang sama kepada siswa latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur tanah atau paving lantai.
Atas kejadian tersebut VCB berusaha menolong dan di bawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana dalam dan hasil visum et repertum.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.