Dalam Undang-undang Pemilu, setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Atas putusan tersebut, partai Ummat pun menyampaikan keberatan dengan hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Partai Ummat pun kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan adanya manipulasi.