Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 13:35 WIB
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
Ilustrasi Pemilihan umum - syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 (Pexels)

Suara.com - KPU telah mengumumkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024. Ini tertuang dalam Regulasi Pemilu 2024 yang sesuai dengan Peraturan PKPU (Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th  2022. Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, PPS Pemilu 2024 ini merupakan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024. PPS ini panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilu dan Pemilihan pada tingkat kelurahan/desa.

Jelang Pemilu 2024, KPU pun telah mengumumkan pendaftaran anggota PPS Pemilu tahun 2024. Tahun ini, KPU menginformasikan bahwa penerimaan peserta anggota PPS sekitar 251.295 orang yang diperuntukan 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari situs resmi KPU.

Syarat umum pendaftaran PPS Pemilu 2024

  1. Khusus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Peserta berusia minimal 17 tahun
  3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4.  Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
  5. Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
  6. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
  7. Peserta memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
  8. Tidak memiliki catatan pidana penjara sesuai putusan pengadilan 

Syarat dokumen

Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, ada juga beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan para peserta. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS
  • Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak puskesmas, klinik, atau rumah sakit
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6.

Bagi yang akan mendaftara, untuk jadwal pendaftaran calon anggota panitia Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 hingga 22 Desember 2022.

Sedangkan untuk Penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022. Untuk Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Demikian ulasan mengenai syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pendaftarannya. Apakah kamu tertarik untuk mendaftar? Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!

7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!

News | Senin, 19 Desember 2022 | 06:50 WIB

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:01 WIB

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 23:04 WIB

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:04 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB