Selalu Menjadi Perdebatan, Ini Hukum Memberikan Ucapan Selamat Hari Natal dari Muhammadiyah

Suara Joglo

Rabu, 21 Desember 2022 | 16:30 WIB
Selalu Menjadi Perdebatan, Ini Hukum Memberikan Ucapan Selamat Hari Natal dari Muhammadiyah
Ilustrasi Natal - 50 Ucapan Natal 2022. ((Pexels))

Hukum memberi ucapan selamat natal bagi umat Islam kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Hingga kini, hal itu pun masih terus menjadi perdebatan setiap tahun.  

Lalu bagaimana hukum mengucapkan selamat natal untuk umat kristen dari Muhammadiyah?

Menyadur dari Muhammadiyah.or.id, pada Rabu (21/12/2022), Akademisi UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis. 

Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. 

Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

"Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?" tanya Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal karena berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. 

Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. 

Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

baca juga

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. 

Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

"Adanya perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman pemahaman akan nash. Teksnya sama, ayatnya sama, bagi kelompok yang membolehkan (ucapan selamat natal) QS. Al Mumtahanah ayat 8 itu digunakan, tapi bagi yang mengharamkan tidak mendasarkan pada Al Mumtahanah ayat 8," terang alumni angkatan pertama Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.

Perbedaan semacam ini hendaknya tidak boleh menjadikan internal umat Islam terpecah belah. Umat Islam harus memahami bahwa di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat natal. 

Karena termasuk aspek ijtihadiyah, maka hal ini merupakan kreasi nalar manusia dan refleksi terhadap realitas.

"Tidak ada dalil yang tegas mengucapkan selamat hari natal itu tidak boleh atau mengucapkan natal itu boleh. Yang ada itu dalil-dalil yang dipahami. Teks itu ada yang manthuq, ada yang mafhum. Dalil manthuq (tersurat) terkait hal ini tidak ada, adanya yang mafhum (tersirat)," tutur Wawan.

Pendapat Muhammadiyah

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen. 

Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain. 

Karenanya, Wawan menyimpulkan bahwa hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

"Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim," kata Wawan.

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi. 

Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. 

Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

"Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan," tegas Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 20 Ucapan Hari Natal 2022 yang Penuh Makna Cinta Kasih

Ini 20 Ucapan Hari Natal 2022 yang Penuh Makna Cinta Kasih

Joglo | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:12 WIB

Live Streaming Misa Natal 2022, Silahkan Kunjungi Beberapa Link Berikut

Live Streaming Misa Natal 2022, Silahkan Kunjungi Beberapa Link Berikut

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:52 WIB

Perayaan Natal, Dinkes DKI Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di Gereja

Perayaan Natal, Dinkes DKI Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di Gereja

Jakarta | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Review Hungry: Potret Bahaya Alam Liar melalui Serangan Predator Mematikan!

Review Hungry: Potret Bahaya Alam Liar melalui Serangan Predator Mematikan!

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:00 WIB

Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya

Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:56 WIB

AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia

AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:55 WIB

4 Sunscreen Berlabel Water Resistant, Anti-Luntur saat Olahraga Outdoor!

4 Sunscreen Berlabel Water Resistant, Anti-Luntur saat Olahraga Outdoor!

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:55 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Kematian Lansia di Banyumas Terungkap, Diduga Dibunuh Istri Sendiri

Kematian Lansia di Banyumas Terungkap, Diduga Dibunuh Istri Sendiri

Jawa Tengah | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:45 WIB

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:37 WIB

Menguliti Kebobrokan Sistem Peradilan dalam Series I Will Find You

Menguliti Kebobrokan Sistem Peradilan dalam Series I Will Find You

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:35 WIB

Khianati Chelsea Demi Man City, Tabiat Buruk Enzo Maresca Dibongkar The Blues

Khianati Chelsea Demi Man City, Tabiat Buruk Enzo Maresca Dibongkar The Blues

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:33 WIB

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:32 WIB

×