Suara Joglo - Kemarin tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan sejumlah pejabat Pemprov Jatim, bahkan dikabarkan termasuk ruangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak.
Selain itu, penyidik komisi antikorupsi juga dikabarkan menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya dokumen penyusunan anggaran APBD. Pemeriksaan ini masih terkait pengembangan kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Berikut ini fakta-fakta kasusnya:
1. Memeriksa ruangan Sekdaprov Jatim
Komisi antikorupsi mengobok-obok ruang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Penggeledahan ini dilakukan selama 2-3 jam. Tim penyidik sempat masuk ke ruang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Email Dardak, kemudian ke ruangan Sekdaprov.
Sebanyak 3 koper hitam diangkut yang disinyalir menjadi bukti kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak, tersangka kasus suap tersebut yang sudah ditahan oleh KPK bersama tiga tersangka lain.
2. Dokumen elektronik diamankan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran dan bukti elektronik dalam penggeledahan di ruang kerja pejabat Pemprov Jatim.
Penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu (21/12/2022) malam. "Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
3. Usut kasus dana hibah
KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan di beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Selain itu pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
4. Sekdaprov bantah digeledah
Apakah benar ada penggeledahan di ruang Sekdaprov, Wagub dan Gubernur? Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono membantahnya. "Nggak ada digeledah, hanya dilihat-dilihat saja oleh KPK. Saya nggak lihat kalau ada berkas yang diambil KPK," ujarnya menambahkan.
Meskipun begitu, kata dia, pemprov menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Saya cuman mau sampaikan ya, bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim di indrapura, di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Adhi.
"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data, informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan KPK. Kita akan bantu suplai, supaya mempermudah proses hukum tadi. Intinya itu, dan semua proses layanan publik tetap berjalan, bekerja seperti biasa. Nggak ada masalah. Itu saja ya. Nanti kita ikuti perkembangannya seperti apa," katanya.
5. Tidak ada penangkapan
Meskipun menggeledah sejumlah lokasi di kantor Pemprov Jatim, sejauh ini belum ada tambahan orang di kalangan pejabat yang ditangkap atau diamankan oleh KPK terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak tersebut.
Sekdaprov Adhy membantah terlibat kasus tersebut. "Nggak ada keterlibatan kalau pemprov ya. Itu kan yang di sana (DPRD Jatim, red). Nanti kita lihat hasilnya ya. Saya nggak tahu apa-apa," katanya menambahkan.