Penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Diperpanjang 40 Hari Lagi, Ini Alasan KPK

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 26 Desember 2022 | 18:10 WIB
Penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Diperpanjang 40 Hari Lagi, Ini Alasan KPK
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat ditetapkan tersangka KPK (ANTARA)

Suara Joglo - Masa penahanan Bupati Bangkalan Nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAT) bakal diperpanjang 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi antikorupsi mengaku masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Selain itu, KPK juga masih membutuhkan waktu untuk memanggil saksi-saksi.

Sebelumnya, RALAT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di kabupaten setempat. Dalam kasus ini, selain RALAT, lima tersangka lain juga telah ditahan.

Keenam tersangka itu, semuanya menjalani masa perpanjangan untuk 40 hari ke depan. Hal ini seperti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," katanya.

Dalam kasus ini, keenam tersangka itu adalah; bupati nonaktif RALAT sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Saat ini, RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Para tersangka ini, sebenarnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pada 7 Desember 2022 lalu. Bupati RALAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat  Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!

Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!

News | Senin, 26 Desember 2022 | 17:26 WIB

Lagi Sibuk Banyak Sidangkan Kasus Korupsi, Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling

Lagi Sibuk Banyak Sidangkan Kasus Korupsi, Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling

News | Senin, 26 Desember 2022 | 16:54 WIB

Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu

News | Senin, 26 Desember 2022 | 16:23 WIB

Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!

Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!

News | Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 20:38 WIB

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:37 WIB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 20:35 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Surakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Ivar Jenner Blak-blakan: Belum Puas Hanya Jadi Pemanis Bangku Cadangan Dewa United

Ivar Jenner Blak-blakan: Belum Puas Hanya Jadi Pemanis Bangku Cadangan Dewa United

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 20:22 WIB