Nikita Mirzani Ngaku Mandi Pake Air Mineral Selama Mendekam di Penjara, Sehari Habis 12 Galon

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 17:22 WIB
Nikita Mirzani Ngaku Mandi Pake Air Mineral Selama Mendekam di Penjara, Sehari Habis 12 Galon
Nikita Mirzani Akui Jadi Primadona di Tahanan ([Instagram/@nikitamirzanimawardi_172])

Setelah hampir tiga bulan berada di penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya kembali menghirup udara kebebasan. Ia pun berkisah mengenai kehidupannya selama di dalam penjara.

Nikita Mirzani akhirnya bisa bebas setelah sempat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang Banten. 

Ia terpaksa mendekam di penjara lantaran tersandung dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Setelah sempat mendekam selama tiga bulan, Nikita akhirnya bebas dua hari menjelang pergantian tahun baru. 

Seusai bebas, Nikita pun bercerita mengenai pengalaman hidupnya berada di dalam penjara selama beberapa bulan. 

Dikutip dari akun instagram @rumpi_gosip, Nikita Mirzani mengaku sempat kurang nyaman dengan suasana di dalam penjara, terutama ketika harus buang air hingga membersihkan badan. 

Dengan terang-terangan, Nikita mengaku tak mandi menggunakan air dari dalam rutan. Untuk mandi, ia menggunakan air mineral.

"Dan gw kalo mandi ga pernah pake air dari rutan jadi tiap hari itu saya dikirimin air galon dari bang Aji sama teteh," ungkapnya. 

Tak main-main dalam sehari, Nikita Mirzani menghabiskan air mineral sebanyak 12 galon.

Baca Juga: Setia Mendampingi, Ini Alasan Fahmi Bachmid Tak Pernah Takut Jadi Lawyer Nikita Mirzani

"Setiap hari itu air mineral ada 12 galon," bebernya.

Nikita Mirzani sendiri dibebaskan karena hakim mempertimbangkan salah satunya saksi korban yakni Dito Mahendra tak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut saksi tak menghadiri sidang setelah JPU empat kali mengupayakannya datang. 

Dedy menyebut hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Namun hingga sidang pada Kamis (29/12/2022) lalu penuntut umum tak bisa menghadirkan Dito Mahendra. 

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160 yakni telah meninggal dunia sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan. Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito mahendra tidak memiliki iktikad baik," urai Dedy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI