Dua bulan setelah bebas, terjadi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Tetapi apakah perampokan itu adalah motif balas dendam yang dimaksud Samanhudi? Sepertinya tidak. Ia membantah tuduhan kalau disebut balas dendam dengan Santoso.
"Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
4. Terseret kasus perampokan
Belakangan, M dan J diketahui melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dari hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui ada peran Samanhudi dalam perampokan tersebut.
Samanhudi bersekongkol bersama M dan J. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut memberikan gambaran detil mengenai lokasi dan situasi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J bebas dari Lapas Sragen pada 2021. Sementara pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia pun pulang ke rumahnya pada 10 Oktober 2022.