Gila! Setelah Habisi Mantan Pacar, Mustakim Setubuhi Mayat Korbannya

Suara Joglo

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:57 WIB
Gila! Setelah Habisi Mantan Pacar, Mustakim Setubuhi Mayat Korbannya
Sosok Mustakim saat dibekuk kepolisian (ANTARA)

Suara Joglo - Pelaku pembunuhan sadis wanita berinisial AF (24) di Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya dibekuk. Pelaku merupakan mantan pacar korban sendiri.

Pelaku bernama Mustakim (26), warga setempat. Ia sempat melarikan diri setelah membunuh AF. Selama beberapa minggu Ia dalam pelarian sebelum akhirnya dibekuk kepolisian setempat.

Mustakim merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Dalam pelariannya, pemuda kerempeng itu ditembak oleh polisi. Saat diperiksa, Ia mengaku semua perbuatannya.

Bahkan, dalam peristiwa terungkap fakta lain. Ia ternyata sempat menyutubuhi tubuh mayat korbannya sendiri. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Senin (30/01/2023).

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, juga setelah kami konfrontasikan dengan keterangan tersangka, korban disetubuhi saat sudah menjadi mayat (sudah meninggal)," katanya dikutip dari ANTARA.

Pengakuan itu sinkron dengan hasil visum tim kesehatan atas sampel yang diambil dari korban. Dari pemeriksaan, petugas menemukan cairan sperma yang diduga sperma pelaku.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Mustakim mengaku sempat panik setelah melakukan pembunuhan. Ia kemudian memilih berjalan kaki dari rumah korban hingga ke perbatasan Blitar.

Selama pelarian, pelaku mencari barang rongsokan untuk bertahan hidup. Disinggung motif pelaku menghabisi korban, Agung jelaskan pelaku sakit hati pada korban.

Mustakim diamankan oleh polisi pada 16 Januari 2023 lalu di Blitar. Pemuda kurus kecil ini merupakan mantan pacar korban. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi pada tempat kerja tersangka di Blitar.

baca juga

Dari tempat kerjanya di tempat rongsokan itu didapat informasi pelaku berada di Malang, dan kembali lagi ke Blitar. Dari pemeriksaan, pelaku panik setelah melakukan pembunuhan, hingga berjalan kaki dari rumah korban hingga ke perbatasan Blitar.

Selama pelarian, pelaku mencari barang rongsokan untuk bertahan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aki Wowon Si Raja Tega: Istri Partner In Crime-nya 2 Kali Mau Dibunuh, Yeni Melawan saat Leher Diikat Kain

Aki Wowon Si Raja Tega: Istri Partner In Crime-nya 2 Kali Mau Dibunuh, Yeni Melawan saat Leher Diikat Kain

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:31 WIB

Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!

Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 11:03 WIB

Jadi Sorotan! Bharada Richard Eliezer Masuk Penjara, Ling Ling Sang Tunangan Ngaku Setia Menunggu

Jadi Sorotan! Bharada Richard Eliezer Masuk Penjara, Ling Ling Sang Tunangan Ngaku Setia Menunggu

Lifestyle | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:05 WIB

AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×