Dua Terdakwa Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dituntut Hukuman 6 tahun 8 Bulan Penjara

Suara Joglo

Jum'at, 03 Februari 2023 | 23:22 WIB
Dua Terdakwa Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dituntut Hukuman 6 tahun 8 Bulan Penjara
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam ([antara])

Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
 
Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
 
Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
 
"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.
 
Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
 
Ia mengatakan terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
 
"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujarnya.
 
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.
 
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," katanya.
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.
 
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
 
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB

CEK FAKTA: Kerusuhan Pribumi dan Nonpribumi di Kalimantan Tagarnya #Semangat411TurunkanJokowi

CEK FAKTA: Kerusuhan Pribumi dan Nonpribumi di Kalimantan Tagarnya #Semangat411TurunkanJokowi

Joglo | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:47 WIB

Polisi: 3 Orang Jadi Korban Unjuk Rasa di Kantor Arema, Satu dari Warga Sekitar

Polisi: 3 Orang Jadi Korban Unjuk Rasa di Kantor Arema, Satu dari Warga Sekitar

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 17:51 WIB

Terkini

Anak Tak Kebagian Sekolah? Orangtua di Pekanbaru Diminta Segera Melapor

Anak Tak Kebagian Sekolah? Orangtua di Pekanbaru Diminta Segera Melapor

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:44 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang Eks Cerezo Osaka

Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino, Gelandang Berpengalaman Jepang Eks Cerezo Osaka

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger

Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger

Banten | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:42 WIB

Gandeng Musisi Lintas Negara, Bella Fawzi Rilis Lagu 'Our Power' demi Palestina

Gandeng Musisi Lintas Negara, Bella Fawzi Rilis Lagu 'Our Power' demi Palestina

Entertainment | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:34 WIB

Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan

Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan

Jabar | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:32 WIB

Ulasan Hyper Knife: Membongkar Obsesi dan Sisi Gelap Dunia Kedokteran

Ulasan Hyper Knife: Membongkar Obsesi dan Sisi Gelap Dunia Kedokteran

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:30 WIB

BPI Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Pesisir Lewat Pelestarian Tradisi Sedekah Laut Roban

BPI Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Pesisir Lewat Pelestarian Tradisi Sedekah Laut Roban

Jawa Tengah | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:28 WIB

Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah

Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah

Bogor | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:22 WIB

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

3 Sepatu Compass Paling Laris di Shopee Sesuai Review Pembeli, Dijamin Ori

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:20 WIB

×