Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia

Suara Joglo

Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB
Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia
Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Melansir Suara.com, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Lalu, narapidana mana saja yang pernah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Indonesia? Berikut 3 daftarnya.

1. Ryan Jombang

Very Idham Henyansyah atau Ryan Joombang melakukan pembunuhan berantai pada 11 korban. Aksi Ryan terungkap setelah ditemukan 7 potongan tubuh di lahan kosong di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

baca juga

Salah satu potongan tubuh yang ditemukan polisi adalah kepala korban bernama Heri Santoso. Polisi menetapkan Ryan sebagai tersangka setelah ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 15 Juli 2008.

Motif Ryan membunuh Heri Santoso kemudian memutilasinya adalah karena cemburu. Polisi lalu mengungkap ada 10 jasad pembunuhan Ryan lainnya yang ditanam di belakang rumahnya di Jombang, Jawa Timur. Ditambah Heri Santoso, total korban Ryan adalah 11 orang.

Ryan diadili di PN Depok dengan hukuman mati pada 6 April 2009. Ryan sempat mengajukan banding dan kasasi tapi ditolak sehingga tetap divonis eksekusi mati. Tapi hingga kini Ryan belum dieksekusi.

2. Babe

Kasus pembunuhan dengan terpidana Baekuni alias Babe ini terungkap saat ditemukan korban mutilasi di Klender, Jakarta Timur  pada 2007. 

Ketika ditemukan, dubur bocah berusia 6 tahun itu tersumpal kertas koran. Namun kala itu, Babe tidak bisa ditangkap karena korban anak jalanan tanpa identitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB

Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...

Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:49 WIB

Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati

Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:30 WIB

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:26 WIB

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:20 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB