Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Bisa Kembali ke Polri

Suara Joglo Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 18:02 WIB
Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Bisa Kembali ke Polri
Chuck Putranto (kiri), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J saat bersidang. ((Suara.com/Rakha))

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menguras tenaga para penegak hukum. Hukuman berat pun diberikan kepada pelaku utama pembunuhan keji tersebut. 

Namun demikian, bagaimana nasib para anggota polisi yang terseret oleh perintah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut?

Bharada Richrad Eliezer atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan itu sudah dipastikan tidak dipecat dari institusi Kepolisian. Namun  bagaimana nasib lainnya?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang dikutip dari ANTARA pada Jumat (1/3/2023).

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.

Baca Juga: Prasetio Edi dan Bobby Nasution Ikut Urus Formula E, PDIP: Sikap Kami Dari Dulu Tetap Sama Sejak Era Anies

Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.

Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.

Lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu, Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.

Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH mereka tersebut.

"Sepertinya masih proses banding. Kalau SK (surat keputusan) PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI