- KPK mendalami dugaan suap dari pengusaha rokok Jawa Tengah dan Timur kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Penyidikan dilakukan untuk mengungkap praktik pemberian uang terkait pengurusan pita cukai dan importasi barang oleh para tersangka.
- KPK menetapkan tujuh tersangka dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta atas kasus gratifikasi serta penyuapan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal uang yang diduga diberikan oleh pengusaha-pengusaha rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan bos-bos perusahaan rokok dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
“Ini juga masih kita dalami (jumlah pasti penerimaan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Budi mengungkapkan informasi itu didalami penyidik karena banyak pengusaha rokok Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga menyetor untuk pengurusan cukai.
“Tapi dari data yang kami terima, apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau melakukan pemberian uang kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam konteks pengurusan pita cukai atau seperti apa, ini yang kemudian masih akan terus kami dalami. Sehingga kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” tutur dia.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan kasus di Ditjen Bea dan Cukai ini bukan hanya berfokus pada importasi barang yang melibatkan forwarder.
“Lajur importasi barang atau bea dan lajur cukai, ya. Pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha yang produk-produknya dikenai pita cukai karena memang keberadaannya dibatasi karena alasan-alasan tertentu,” tandas Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.