Suara.com - Kasus kematian Brigadir J akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Seluruh terdakwa secara resmi telah divonis oleh majelis hakim. Daftar lengkap vonis anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa Anda simak di sini.
Jika di total, terdapat setidaknya sebelas terdakwa dalam kasus tersebut. Lima terdakwa pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa obstruction of justice dalam kejadian ini. Ferdi Sambo sendiri masuk dalam dua perkara tersebut.
Daftar Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Daftar vonis ini juga memuat hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Secara berurutan, berikut daftarnya.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice. Sebelum dijatuhi hukuman ini, tuntutan dari jaksa adalah pidana penjara seumur hidup.
PC divonis penjara 20 tahun. Tuntutan awal dari jaksa adalah 8 tahun. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi istri polisi, dan menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret kasus ini.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf, didakwa dalam perkara pembunuhan berencana, ia divonis hukuman penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Ricky Rizal, juga dikenal sebagai Bripka RR, dipidana penjara 13 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Ia dianggap membiarkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, padahal memiliki kesempatan untuk menggagalkan rencana tersebut.
Richard Eliezer, atau Bharada E, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Ia dianggap menjalankan tugas sebagai justice collaborator dan berjasa mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J, meski juga berperan sebagai eksekutor.