Kejari Jaktim Tak Tahan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya

Suara Joglo

Senin, 06 Maret 2023 | 16:03 WIB
Kejari Jaktim Tak Tahan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro (kiri) di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin (6/3/2023). ([ANTARA])

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin, mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi.

Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim.

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.

JPU yang ditunjuk menangani perkara Haris dan Fatia di tingkat Pengadilan nanti terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

baca juga

Sementara terkait jadwal sidang, Dwi menambahkan, penetapan baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," tutur Dwi.

Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin.

Sebagai informasi Haris dan Fatia diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada Senin pukul 10.30 WIB sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut," ucapnya.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (20/2).

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro (kiri) di Kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Senin (6/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar: Dengan Senang Hati

Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar: Dengan Senang Hati

Video | Senin, 06 Maret 2023 | 14:00 WIB

Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023

Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023

Bisnis | Senin, 06 Maret 2023 | 15:39 WIB

Wacana Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Hari Ini, Apa Saja Subsidinya?

Wacana Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan Hari Ini, Apa Saja Subsidinya?

News | Senin, 06 Maret 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Anime Dr. STONE Resmi Tamat, Akhiri Petualangan Senku Selama 7 Tahun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:10 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

Jakarta | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:56 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:54 WIB