Pakar Usulkan Mahfud MD Rekonsiliasi dengan Kemenkeu dan PPATK Soal Data Rp349 triliun

Suara Joglo

Kamis, 06 April 2023 | 19:16 WIB
Pakar Usulkan Mahfud MD Rekonsiliasi dengan Kemenkeu dan PPATK Soal Data Rp349 triliun
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum terkait penjelasan transaksi keuangan mencurigakan dengan TPPU di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023). ([ANTARA])

Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengusulkan agar Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengadakan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencocokkan data terkait transaksi sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

“Sebagai Ketua Komite TPPU silahkan mengadakan rapat diadakan rekonsiliasi, cocokkan datanya dengan data Kemenkeu dengan PPATK, setelah klop, setelah rekonsiliasi silahkan diberikan kepada publik sebagai satu data yang sifatnya agregat atau statistik,” kata Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Yunus juga meminta agar laporan hasil akhir (LHA) PPATK terkait transaksi RP349 triliun itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik, termasuk data LHA yang diberikan PPATK langsung ke aparat penegak hukum, yang mungkin tidak dimiliki Kemenkeu.

“Saya lihat paling enggak penyidiknya ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima lembaga ini yang bisa menindaklanjuti laporan yang banyak ini dari tahun 2009 sampai 2023,” ujarnya.

Dalam hal itu, kata dia, DPR RI dapat melakukan pemantauan dari tindak lanjut penyelidikan tersebut..

“Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian,” tuturnya.

Selain itu, Yunus juga menyebut bahwa data PPATK yang diberikan kepada Kemenkeu bukan merupakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), melainkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Mengenai LHA dan LHP. Jadi yang diberikan PPATK itu dua sebetulnya, LHA paling banyak, kedua LHP. Sama sekali bukan LTKM yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu," katanya.

Yunus menjelaskan bahwa yang mengidentifikasi LTKM ialah penyedia jasa keuangan atau bank dan bukan PPATK.

“Bukan PPATK yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali. Bank yang yang mengidentifikasi, dia lapor ke PPATK,” ucapnya.

Dia mengatakan bila PPATK telah berani menyerahkan LHA atau LHP ke aparat penegak hukum biasanya telah ditemukan indikasi dugaan terjadinya tindak pidana.

"Kalau enggak ada indikasi, kita kembalikan ke database, kita kembalikan lagi sambil nunggu kasus-kasus lain," ujar mantan Kepala PPATK itu.

Yunus mengatakan pula bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana, dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik dari aparat penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

"Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan," kata Yunus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marak PMI Non Prosedural, Mahfud MD Tinjau Pelabuhan Internasional Batam: Tidak Meninjau Kasus

Marak PMI Non Prosedural, Mahfud MD Tinjau Pelabuhan Internasional Batam: Tidak Meninjau Kasus

Batam | Kamis, 06 April 2023 | 17:05 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Bongkar Ijazah Arteria Dahlan Palsu, Dikti Pindah-pindah, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Bongkar Ijazah Arteria Dahlan Palsu, Dikti Pindah-pindah, Benarkah?

News | Kamis, 06 April 2023 | 15:00 WIB

CEK FAKTA: Buntut Debat dengan Mahfud MD, Arteria Dahlan Pamit Mundur dari DPR RI Takut Korupsinya Terbongkar

CEK FAKTA: Buntut Debat dengan Mahfud MD, Arteria Dahlan Pamit Mundur dari DPR RI Takut Korupsinya Terbongkar

| Kamis, 06 April 2023 | 11:35 WIB

Terkini

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:27 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:16 WIB

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:14 WIB

Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto

Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:13 WIB

16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar

16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar

Sulsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:04 WIB