- FH UGM mengecam keras ancaman doxing terhadap staf pengajar Nabiyla Risfa Izzati terkait kritik kebijakan ASN di media sosial.
- Dekanat FH UGM di Yogyakarta pada Jumat (17/7/2026) menegaskan bahwa teror digital tersebut mencederai kebebasan akademik serta nilai demokrasi.
- Kampus berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan perlindungan penuh bagi dosen agar hak konstitusionalnya tetap terjaga secara optimal.
Suara.com - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengambil sikap tegas merespons intimidasi dan ancaman doxing yang menimpa salah satu staf pengajarnya, Nabiyla Risfa Izzati. Pihak dekanat mengutuk keras segala upaya yang bertujuan membatasi hak berpendapat akademisi di ruang publik.
Melalui pernyataan resmi Dekan FH UGM Dahliana Hasan di Yogyakarta pada Jumat (17/7/2026), kampus menilai tindakan teror digital tersebut bukan lagi sekadar serangan personal. Pihak kampus melihat adanya indikasi pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi yang lebih luas di Indonesia.
"Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," tulis pernyataan sikap tersebut seperti dikutip Suara.com.
Pihak dekanat turut menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan paling depan dalam mengawal kasus ini. FH UGM memastikan seluruh dosen yang menjalankan tugas pendidikan dan bersikap kritis demi kebenaran akan selalu mendapatkan jaminan keamanan dari kampus.
"Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," lanjutnya.
Tidak sampai di situ, pihak kampus juga siap mengambil tindakan nyata dengan memberikan pendampingan hukum untuk menghadapi pelaku intimidasi. Langkah ini diambil guna memastikan hak atas perlindungan hukum serta hak konstitusional korban tetap terjaga secara optimal.
"Kami memberikan dukungan moral dan pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla Risfa Izzati dalam menghadapi situasi ini. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi," tegasnya.
Melalui momentum ini, pihak fakultas turut menyampaikan pesan kepada seluruh keluarga besar universitas agar tetap solid menghadapi segala bentuk ancaman siber.
Kampus menekankan pentingnya menjaga independensi serta lingkungan akademik yang sehat dari segala bentuk intervensi luar.
"Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita," tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah Nabiyla mendapat ancaman pembocoran data pribadi hingga pelacakan koordinat posisinya melalui Google Maps oleh nomor tidak dikenal.
Teror digital tersebut terjadi setelah dirinya melontarkan kritik di media sosial X terkait dugaan mutasi sepihak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).