Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi pelaku anak AG.
Sebelumnya, AG divonis oleh hakim berupa 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora secara bersama-sama yang melibatkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Melissa Anggraini menganggap bahwa hukuman 3,5 tahun itu tidak sesuai. JPU Diminta untuk mengajukan banding pada AG dengan hukuman maksimal yakni, 6 tahun.
"Kami minta JPU berupaya maksimal dengan mengajukan banding terhadap vonis hakim dengan penjara 6 tahun," terang Melissat dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Bukan tanpa alasan banding itu harus diajukan. Pasalnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara sudah menjabarkan fakta persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan itu.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim, sudah ada niat bulat perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap korban (David)," terang dia.
Melissa juga menyebutkan bahwa hakim juga turut menyebut AG bekerjasama dengan tersangka lain.
"Pelaku anak terbukti melakukan dan turut serta bekerja sama menganiaya hingga mengalami luka berat," terang dia.
Seperti diketahui sidang vonis pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan berencana hingga korban mengalami luka berat dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam keadaan meringankan, AG dianggap masih di bawah umur dan mampu membenahi diri.