- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan insentif PPN DTP pada tiket pesawat kelas ekonomi.
- Kebijakan ini diupayakan pemerintah agar kenaikan harga tiket pesawat domestik dibatasi maksimal hanya sebesar 13 persen saja.
- Alvin Lie menyatakan insentif tersebut tidak cukup meredam kenaikan harga tiket karena operasional maskapai masih terbebani biaya tinggi.
Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan peraturan pemerintah yang memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ditanggung pemerintah (DTP)untuk tiket pesawat ekonomi belum cukup untuk menahan kenaikan harga hingga hanya 13 persen.
Alvin menerangkan kebijakan insentif PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi belum akan memangkas harga tiket pesawat yang sudah naik sekitar 28 persen setelah pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan biaya fuel surcharge dari 10 ke 38 persen pada 6 April kemarin.
"Narasi harga tiket pesawat kelas ekonomi naik maksimal 13 persen itu menyesatkan," terang Alvin kepada Suara.com di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).'
Ia mengatakan insentif PPN yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hanya akan memangkas kenaikan sebesar 11 persen, sehingga kenaikan harga masih bisa mencapai 17 persen.
Sementara janji pemerintah untuk membebaskan pajak impor dan bea masuk komponen serta suku cadang pesawat juga belum diwujudkan, sehingga belum bisa menurunkan ongkos atau harga tiket pesawat.
Lagi pula, kata Alvin, pajak impor dan bea masuk suku cadang pesawat yang sebesar 5 persen itu juga baru bisa dinikmati oleh maskapai jika mereka melakukan perawatan pesawat.
"Ini tidak berdampak langsung ke harga tiket," terang dia.
Alvin juga memperingatkan bahwa maskapai penerbangan tidak wajib menurunkan harga tiket pesawat jika tarif batas atas dan fuel surcharge belum diubah oleh pemerintah.
Alasannya, lanjut dia, karena di saat yang sama nilai tukar rupiah terhadap dolar juga sedang anjlok sehingga biaya operasional pesawat domestik juga meningkat tajam.
Sebelumnya diwartakan pemerintah akhirnya merilis aturan yang menjadi dasar pemberian insentif untuk pembelian tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Insentif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tidak melambung tinggi setelah harga avtur naik gila-gilaan pada 6 April lalu.
Dalam aturan baru tersebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tiket pesawat kelas domestik kelas ekonomi.
Aturan yang insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April dan disahkan pada Jumat 24 April kemarin. Aturan ini berlaku sehari setelah disahkan, yakni pada Sabtu 25 April 2025.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian awal aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 100 persen dari tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat.