Mario Dandy Setubuhi Agnes, Ancaman Lima Tahun Bui Menanti karena Alasan Ini

Suara Joglo

Selasa, 11 April 2023 | 17:04 WIB
Mario Dandy Setubuhi Agnes, Ancaman Lima Tahun Bui Menanti karena Alasan Ini
tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ([Twitter])

Sidang vonis pelaku anak Agnes Gracia atas keterlibatannya yang menyebabkan David Ozora luka berat, dituntut dengan 3,5 tahun hukuman penjara.

Dalam fakta persidangan disebutkan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni bahwa pelaku anak Agnes Gracia melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Hakim juga membantah bahwa Agnes mengalami trauma pernah bersetubuh dengan anak korban, dalam hal ini adalah David Ozora. Namun justru bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.

"Bahwa hemat hakim jika pelaku anak (Agnes) dipaksa melakukan persetubuhan maka anak (Agnes) akan mengalami trauma. Namun anak tak mengalami hal itu, terbukti di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni mengutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy dengan Agnes mendapat perhatian warganet. Mengingat usia Agnes yang masih di bawah umur, sehingga Mario Dandy bisa kena pasal berlapis.

"Mario bisa kena Pasal 82 UU Perlindungan Anak nih. Minimal 5 tahun penjara tuh," terang akun Twitter @sobatari****.

Mario bisa saja dijerat dengan pasal ini ketika orang tua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.

Untuk diketahui, Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar."

Dalam Pasal 76E sendiri menjelaskan bahwa "Setiap orang  dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

baca juga

Meski demikian, hasil sidang vonis untuk tersangka utama penganiayaan, Mario Dandy belum dilakukan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Mario Dandy dan AG Ganti Pelat Rubicon Masih Berseragam Sekolah: Umur 20, Otak Kriminal!

Viral Video Mario Dandy dan AG Ganti Pelat Rubicon Masih Berseragam Sekolah: Umur 20, Otak Kriminal!

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora

Entertainment | Selasa, 11 April 2023 | 15:42 WIB

Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?

Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?

News | Selasa, 11 April 2023 | 14:58 WIB

Terkini

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×