Supaya mereka tidak memiliki dosa (haram), maka harus dihalalkan. Merek harus duduk di satu meja supaya saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturahmi nanti kita pakai istilah halal bihalal,” jelas KH Wahab Chasbullah seperti yang diceritakan KH Masdar Farid Mas’udi.
Dari saran itulah, akhirnya di Hari Raya Idul Fitri, Bung Karno mengundang para tokoh politik ke istana. Di sana mereka duduk dalam satu meja untuk mulai babak baru menyatukan bangsa.
Begitulah sejarah bagaimana akhirnya Halal Bihalal menjadi salah satu tradisi umat Muslim di Indonesia.
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab dalam Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999) pernah menjelaskan empat makna dari Halal Bihalal yang digagas oleh KH Abdul Wahab Chasbullah.
1. Dari segi hukum fikih
Halal Bihalal memiliki makna menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi tidak halal atau berdosa lagi.
Kondisi tersebut dapat terjadi jika memenuhi syarat2 lain seperti taubat seperti menyesali perbuatan, tidak akan mengulangi lagi, dan meminta maaf. Jika berkaitan dengan barang, maka harus dikembalikan kecuali telah diridhai pemiliknya.
2. Dari segi bahasa
Makna halal bihalal secara kebahasaan adalah menyambung apa yang tadinya putus. Kondisi ini memungkinkan jika para pelaku menginginkan Halal Bihalal menjadi tempat untuk silaturahmi dan saling memaafkan.
Dengan begitu, setiap orang yang melakukannya akan menemukan hakikat Idul Fitri.
3. Tinjauan Qur’ani
Al-Quran menuntut supaya setiap aktivitas yang dilakukan umat Muslim merupakan hal baik dan menyenangkan semua pihak.
Inilah mengapa Al-Quran tidak hanya menuntut seseorang memaafkan orang lain tetapi juga berbuat baik akan seseorang yang pernah melakukan kesalahan.
Demikian informasi mengenai pengertian, sejarah hingga makna halal bihalal. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan Anda.