Dewi Anggraini, akademisi dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Andalas, Sumatera Barat, mengungkapkan adanya potensi pembubaran koalisi parpol sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, dinamisnya peta politik di Indonesia bisa mempengaruhi kelangsungan koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Hal ini dikatakannya sebagai respons terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
"Jadi meskipun saat ini PPP sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, ada kemungikinan koalisi yang dibangun bubar, tergantung peta perpolitikan," terang dia, Kamis (27/4/2023).
Dewi Anggraini berpendapat bahwa sebelum partai atau koalisi partai politik mencalonkan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, masih ada kemungkinan terjadinya perubahan dalam koalisi partai politik.
Hal ini juga terlihat dari sikap politik Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang mundur dari posisi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Menurut Dewi, ada kemungkinan Ganjar akan disandingkan dengan Uno setelah keluar dari Gerindra.
"Saya melihat juga Ganjar bisa saja disandingkan dengan misalnya Uno (Sandiaga) setelah ia keluar dari Gerindra," terang Dewi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Akademisi Unand Prediksi Bakal Banyak Partai Merapat ke PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dukungan dari partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]