Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti penetapan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya tindak pidana korupsi itu tak hanya jahat tapi turut membahayakan keselamatan publik.
"Menurut saya korupsi ini sangat mengecewakan, membahayakan keselamatan publik dan sangat jahat. Karena korupsi dilakukan dengan barang dan jasa alat-alat keselamatan untuk pencarian dan penyelamatan SAR," ujar Zaenur dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Sejumlah alat keselamatan itu di antaranya alat deteksi korban reruntuhan, alat keselamatan penyelaman (public safety diving equipment) hingga ROV. Sederet alat-alat itu tentu, kata Zaenur sangat dibutuhkan oleh tim SAR saat terjadi bencana.
"Tentu ini adalah alat-alat yang sangat dibutuhkan ketika terjadi bencana. Sehingga tim SAR membutuhkan dukungan alat agar bisa melakukan pencarian dan penyelamatan secara maksimal," cetusnya.
Korupsi ini tak hanya merugikan dari sisi keuangan negara saja. Termasuk dengan penyedia barang dan jasa yang lantas akan menaikkan harga dititik optimal agar tetap bisa memperoleh keuntungan setelah memberikan suap kepada para pejabat.
Tetapi juga pengadaan alat-alat yang sudah dilakukan sangat berpotensi tidak menjadi maksimal. Mengingat tujuan utama para pejabat itu hanya korupsi bukan untuk pengadaannya.
"Kalau pikiran pejabat itu sudah mau korupsi ya apapun yang penting ada pengadaan. Sehingga ada feedback yang bisa didapat. Tidak memperhatikan kepentingan publik," tegasnya.
"Jadi menurut saya ini korupsi yang sangat jahat meskipun memang ini bukan korupsi yang terjadi di saat bencana bukan tetapi ini adalah korupsi alat-alat yang digunakan untuk penanganan bencana. Jadi sekali lagi ini sangat jahat," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7).
Baca Juga: Tanggal 11 Muharram Puasa Apa? Ini Hukum Mengerjakannya Sesuai Syariat
KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
Selain Henri dan Afri Budi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil
HA diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin. OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.