Soroti Korupsi Kepala Basarnas, Pukat UGM: Sangat Jahat dan Membahayakan Keselamatan Publik

Suara Joglo | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:16 WIB
Soroti Korupsi Kepala Basarnas, Pukat UGM: Sangat Jahat dan Membahayakan Keselamatan Publik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ([suara.com])

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti penetapan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya tindak pidana korupsi itu tak hanya jahat tapi turut membahayakan keselamatan publik.

"Menurut saya korupsi ini sangat mengecewakan, membahayakan keselamatan publik dan sangat jahat. Karena korupsi dilakukan dengan barang dan jasa alat-alat keselamatan untuk pencarian dan penyelamatan SAR," ujar Zaenur dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Sejumlah alat keselamatan itu di antaranya alat deteksi korban reruntuhan, alat keselamatan penyelaman (public safety diving equipment) hingga ROV. Sederet alat-alat itu tentu, kata Zaenur sangat dibutuhkan oleh tim SAR saat terjadi bencana.

"Tentu ini adalah alat-alat yang sangat dibutuhkan ketika terjadi bencana. Sehingga tim SAR membutuhkan dukungan alat agar bisa melakukan pencarian dan penyelamatan secara maksimal," cetusnya. 

Korupsi ini tak hanya merugikan dari sisi keuangan negara saja. Termasuk dengan penyedia barang dan jasa yang lantas akan menaikkan harga dititik optimal agar tetap bisa memperoleh keuntungan setelah memberikan suap kepada para pejabat.

Tetapi juga pengadaan alat-alat yang sudah dilakukan sangat berpotensi tidak menjadi maksimal. Mengingat tujuan utama para pejabat itu hanya korupsi bukan untuk pengadaannya.

"Kalau pikiran pejabat itu sudah mau korupsi ya apapun yang penting ada pengadaan. Sehingga ada feedback yang bisa didapat. Tidak memperhatikan kepentingan publik," tegasnya.

"Jadi menurut saya ini korupsi yang sangat jahat meskipun memang ini bukan korupsi yang terjadi di saat bencana bukan tetapi ini adalah korupsi alat-alat yang digunakan untuk penanganan bencana. Jadi sekali lagi ini sangat jahat," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7).

KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Selain Henri dan Afri Budi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil

HA diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin. OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah

Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas Dalami Aktivitas Pimpinan KPK saat Kementerian ESDM Digeledah

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 17:07 WIB

Membelah 3 Desa, Pandawa Water World Ikut Disita Kejaksaan Terkait Korupsi PT Asabri

Membelah 3 Desa, Pandawa Water World Ikut Disita Kejaksaan Terkait Korupsi PT Asabri

Surakarta | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:48 WIB

Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?

Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:46 WIB

Terkini

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:48 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB