Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres jadi 35 Tahun Dibahas MK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Suara Joglo

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres jadi 35 Tahun Dibahas MK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Bengkulu. (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah masalah yang terkait dengan yudikatif.

"Saya tidak campur tangan, itu adalah urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, di MK sedang berlangsung tiga perkara yang semuanya mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Gugatan uji materi ini banyak dibicarakan terkait dukungan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.

Bukan tanpa alasan, Wali Kota Solo ini didukung untuk maju sebagai cawapres, meskipun usianya belum mencapai persyaratan sesuai UU Pemilu. Beberapa survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden mulai meningkat.

"Jangan berspekulasi. Jangan membayangkan hal-hal yang belum pasti," jawab Presiden ketika ditanya mengenai gugatan uji materi ini yang terkait dengan pencalonan Gibran.

Terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. 

Partai Garuda meminta MK untuk menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

baca juga

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka serupa dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada tanggal Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menunjukkan sinyal setuju untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Sidang tersebut diwakili oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politikus PDIP Gak Aneh Lihat PSI Labil: Kemarin Dukung Ganjar, Sekarang Prabowo, Besok Pilpres Beda Lagi

Politikus PDIP Gak Aneh Lihat PSI Labil: Kemarin Dukung Ganjar, Sekarang Prabowo, Besok Pilpres Beda Lagi

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Dua Mahasiswa Asal Solo Ajukan Uji Materi, Dorong Gibran Maju Capres

Dua Mahasiswa Asal Solo Ajukan Uji Materi, Dorong Gibran Maju Capres

Surakarta | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:10 WIB

Moeldoko: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden!

Moeldoko: Jangan Coba-coba Ganggu Presiden!

Video | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×