Denny Sumargo akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya. Verny dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya di media sosial soal tes DNA.
"Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310," kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/8/2023).
"(Pasal lainnya) 311 dan 315 KUHP juga juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE," imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Densu menyebut telah menutup pintu maaf. Namun, dia tidak tahu kalau soal pintu damai.
"Pintu maaf tidak. Pintu damai ya tidak tahu juga ini, karena kemarin saja ini dia hapus gitu loh, ya sudah kepalang tanggung, mari kita selesaikan gim ini," katanya.
Keputusan aktor 41 tahun tersebut untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum bukanlah tanpa alasan.
Dia menyebutkan telah mengingatkan kepada Verny Hasan beberapa waktu lalu untuk tidak mengumbar masalah tersebut ke ranah hukum.
Densu tidak mempermasalahkan bila dilakukan tes DNA kedua atau ketiga, namun dengan privat.
Baca Juga: Kalahkan Timnas Indonesia U-23 Jadi Modal Bagus Malaysia Lawan Vietnam di Piala AFF U-23 2023