Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para kandidat yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang. Mulai dari calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif.
Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab. Pasalnya Kejagung khawatir pemeriksaan aduan itu justru akan dijadikan alat politik saja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengaku memahami kebijakan yang dikeluarkan Kejagung itu. Salah satunya memang terkait dengan penegakan hukum yang berpotensi dijadikan kepentingan politik suatu golongan.
"Nah tetapi saya sadar sepenuhnya ketika Kejagung mengeluarkan kebijakan seperti ini. Barangkali di masa lalu ada proses-proses yang secara hukum mungkin itu bisa dicarikan dasarnya tapi sebenarnya konteksnya adalah proses penegakan hukum itu bukan ditujukan untuk penegakan hukum itu sendiri tetapi ditujukan untuk kepentingan politik," kata Zaenur, Jumat (25/8/2023).
Hal itu, kata Zaenur yang kemudian harus dihilangkan dalam faktor penegakan hukum di Indonesia. Dalam artian seharusnya proses penegakan hukum itu steril dari kepentingan-kepentingan non hukum seperti kepentingan politik.
Ia menilai perlu ada evaluasi yang dilakukan oleh para penegak hukum. Agar tak kemudian menggunakan instrumen hukum sebagai alat untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik.
Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran itu adalah dengan memberi penegasan kepada seluruh aparat penegak hukum. Agar tidak kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Menurut saya langkah yang tepat itu adalah memberi penegasan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan instrumen hukum sesuai dengan pesanan pihak manapun termasuk pihak-pihak yang sedang berkuasa," cetusnya.
Ia menilai penundaan pemeriksaan oleh Kejagung ini bukan sesuatu yang sepenuhnya bijak untuk dilakukan. Pasalnya pemeriksaan para kandidat yang maju dalam kontestasi politik mendatang itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh masyarakat.
Baca Juga: Catatan Pukat UGM Soal Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Modus Lama Hingga Pengawasan Lemah
"Seharusnya yang dilakukan adalah satu bentuk perintah kepada para jajaran aparat penegak hukum, agar penegakan hukum itu jangan mau diintervensi oleh kekuasaan dari pihak manapun," tegasnya.
"Harusnya begitu, bukan melakukan penundaan pemeriksaan yang mengakibatkan hal-hal yang tadi saya sudah jelaskan," imbuhnya.
Selain mengakibatkan tidak terwujudnya prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum. Disampaikan Zaenur, keadilan yang tertunda ini juga sangat mungkin menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang calon-calon yang berkontestasi.
Di sisi lain juga berpotensi memberi ruang dan waktu lebih kepada pihak-pihak yang tersangkut sebuah perkara. Untuk kemudian melakukan berbagai upaya agar bisa terhindar dari proses-proses hukum.
"Misalnya ya bisa saja menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri. Itu semua sangat mungkin. Sehingga ya bagi saya seharusnya yang harus dilakukan adalah penegasan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak mau diorder, diperintah, diintervensi oleh pihak manapun demi kepentingan politik, harusnya seperti itu," pungkasnya.