joglo

Catatan Pukat UGM Soal Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Modus Lama Hingga Pengawasan Lemah

Suara Joglo Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:19 WIB
Catatan Pukat UGM Soal Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Modus Lama Hingga Pengawasan Lemah
Tersangka Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT IGK Marilya (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) ([Suara.com])

Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HA diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan dalam kasus ini. Menurutnya modus dalam kasus dugaan korupsi ini bukan hal yang baru. 

"Kalau dilihat dari sisi modus ya ini modus lama dimana pejabat tertingginya diduga mengatur pihak-pihak yang akan melaksanakan pekerjaan barang dan jasa," ujar Zaenur, Kamis (27/7/2023).

"Sejak awal itu sudah diatur, siapa yang akan memenangkan tender. Kemudian diminta komitmen fee 10 persen dan didalam proses tendernya itu dimainkan," imbuhnya. 

Permainan itu dilakukan dengan cara seolah-olah membuat kompetisi untuk perusahaan-perusahaan yang ada. Padahal sebenarnya sudah ada perusahan yang ditentukan sejak awal.

Jadi perusahaan-perusahaan itu hanya sekadar bendera atau menjadi pengalih. Agar tercipta seolah-olah sudah sudah menjadi kompetisi.

Kendati begitu modus lama itu juga seharusnya menjadi catatan khsusu. Mengingat saat ini sistem lelang juga sudah menggunakan elektronik. 

"Ini menjadi catatan juga karena sudah menggunakan elektronik lelangnya tapi ini masih bisa terjadi karena memang para pejabat di lembaga tersebut itu masih bisa memainkan mengenai syarat-syarat yang dianggap tidak lengkap dan seterusnya itu," tuturnya.

Hal itu berkaitan pula dengan pengawasan yang lemah. Apalagi kemudian yang harus diawasi adalah pemimpin tertinggi dari suatu lembaga tersebut. 

Baca Juga: CEK FAKTA: DPR, MPR Bersama KPK akan Periksa Jokowi, Gibran, Kaesang Terkait Korupsi dan TPPU

"Saya melihat bagaimana ini bisa terus terjadi karena tidak ada pengawasan. Sangat lemah pengawasannya. Pengawasan itu menjadi semakin tumpul ketika yang melakukan korupsi itu pemimpin tertingginya di kementerian atau lembaga atau daerah," ujarnya.

Inspektorat Jenderal atau sejenisnya, kata Zaenur, sendiri secara struktur masih berada di bawah kepemimpinan kepala lembaga tertentu itu. Sehingga tidak bisa melakukan fungsi kontrol secara efektif.

"Saya selalu mengatakan bahwa inspektorat jenderal dan fungsi sejenis itu biasanya melakukan pengawasan kepada para pegawai di level menengah dan bawah, itu pun selektif, yang tidak terkait dengan orang-orangnya pimpinan, itu biasanya mereka mengawasi selektif. Tentu ini harus menjadi evaluasi bagimana agar ada pengawasan yang efektif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI