Sumbangan untuk Fasilitas Umum
Tak hanya itu, bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.
Sumbangan ini tak hanya dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang, tetapi juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS
Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.
Pemberian Token Listrik
Bentuk politik uang yang selanjutnya adalah pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemilih. Hal ini kerap ditemukan dalam waktu kampanye.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar