KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:19 WIB
KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menuntaskan proses verifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut, verifikasi ulang Prima akan rampung pada pekan ketiga April 2023.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu.

Lebih lanjut, Idham memastikan pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi Prima dalam mempersiapkan calon legislatif. Sebab, jika Prima lolos verifikasi ulang, KPU akan menjamin hak politiknya.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," tutur Idham.

Nantinya, pengumuman status Prima akan diumumkan dan bisa diakses melalui jdih.kpu.go.id.

Perlu diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Prima sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.

"Apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.

Baca Juga: Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.

Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI