KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:19 WIB
KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menuntaskan proses verifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut, verifikasi ulang Prima akan rampung pada pekan ketiga April 2023.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu.

Lebih lanjut, Idham memastikan pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi Prima dalam mempersiapkan calon legislatif. Sebab, jika Prima lolos verifikasi ulang, KPU akan menjamin hak politiknya.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," tutur Idham.

Nantinya, pengumuman status Prima akan diumumkan dan bisa diakses melalui jdih.kpu.go.id.

Perlu diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Prima sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.

"Apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.

baca juga

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.

Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024

Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:57 WIB

Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Kotak Suara | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:36 WIB

Tegas! Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye

Tegas! Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye

Kotak Suara | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:03 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×