Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:36 WIB
Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) saat demo di depan Kantor KPU, Jakarta. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar pertemuan dengan Partai Prima pada Jumat (24/3/2023) siang ini. Pertemuan itu bertujuan rapat teknis

Adapun informasi ini disampaikan Komisioner KPR RI Idham Holik saat menggelar konferensi pers di kantor KPU. Dalam rapat teknis itu, KPU akan membuka akses sistem informasi partai politik atau sipol.

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Rapat teknis dengan Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali" kata Idham, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, dalam rapat teknis dengan Partai Prima, KPU akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu. Adapun putusan Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi kembali dan perbaikan terhadap Partai Prima.

Idham mengatakan pihaknya akan menerima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Kendati begitu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima untuk melakukan perbaikan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu. Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," tutur Idham.

Idham mengatakan apabila persyaratan administrasi telah dipenuhi seluruhnya, KPI akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dam verifikasi faktual (verfak) sebaimna yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tahapannya sama seperti partai politik non parlemen. Apabila dinyatakan memenuhi syarat untuk seluruh provinsi karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi maka kami menggunakan 4 provinsi dalam Perppu Nomor 1/2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran Undang-Undang 7/2017 di mana povinsi ada 34 provinsi," kata Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali

Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB

Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU

Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU

Kotak Suara | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:13 WIB

KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima

KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima

| Rabu, 22 Maret 2023 | 08:24 WIB

Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:24 WIB

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB