Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 17:30 WIB
Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar berharap agar keberadaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang, tidak menggangu jalannya Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Bahtiar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri membahas putusan Bawaslu tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Pemerintah sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berporses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024," kata Bahtiar.

Bahtiar menyatakan, pada prinsipnya pemerintah menghormati seluruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan baik oleh Bawaslu maupun oleh PTUN.

Namun ia menegaskan, apapun itu jangan sampai ganggu tahapan pemilu.

"Jadi apapun yang terjadi setelah ini kami sangat berharap tidak menganggu tahapan Pemilu 2024," tuturnya.

Adapun di sisi lain, Bahtiar mengatakan, seharusnya sengketa Partai Prima ini bisa berakhir saat adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

"Bahwa putusan dari PTUN seharusnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Partai Prima sebagaimana diatur dalam pasal 471 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tuturnya.

"Yang menyatakan 'Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," sambungnya.

Putusan Bawaslu

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Kotak Suara | Senin, 27 Maret 2023 | 15:52 WIB

Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari

Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari

Kotak Suara | Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:32 WIB

KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Kotak Suara | Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:19 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB