Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:32 WIB
Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, partainya telah menyiapkan segala dokumen perbaikan untuk persyaratan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Bahkan, dia mengatakan, pihaknya tidak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup lima hari.

"Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU, Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana," kata Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

"Kami sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 18.00 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya," lanjut dia.

Sedangkan, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Masih menurut Dominggus, partainya bertekad menuntaskan dokumen perbaikan kurang dari satu pekan karena ingin mempercepat prosesnya.

"Kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kami sepakati bahwa 5 hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam SIPOL," ucap dia.

Dominggus mengatakan, Partai Prima yakin dapat mengumpulkan dokumen perbaikan lebih cepat karena hanya membutuhkan sekitar 154 dokumen keanggotaan di 8 kabupaten/kota.

"Itu pun kami masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh 5, di Riau kita cuma butuh 1 jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh. Itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan," katanya.

"Jadi, kami merasa bahwa ini bisa kami atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," jelasnya.

Baca Juga: KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Diketahui, Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU memberikan waktu kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI