Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:32 WIB
Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, partainya telah menyiapkan segala dokumen perbaikan untuk persyaratan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Bahkan, dia mengatakan, pihaknya tidak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup lima hari.

"Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU, Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana," kata Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

"Kami sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 18.00 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya," lanjut dia.

Sedangkan, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Masih menurut Dominggus, partainya bertekad menuntaskan dokumen perbaikan kurang dari satu pekan karena ingin mempercepat prosesnya.

"Kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kami sepakati bahwa 5 hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam SIPOL," ucap dia.

Dominggus mengatakan, Partai Prima yakin dapat mengumpulkan dokumen perbaikan lebih cepat karena hanya membutuhkan sekitar 154 dokumen keanggotaan di 8 kabupaten/kota.

"Itu pun kami masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh 5, di Riau kita cuma butuh 1 jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh. Itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan," katanya.

"Jadi, kami merasa bahwa ini bisa kami atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," jelasnya.

Diketahui, Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU memberikan waktu kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.

Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023

Kotak Suara | Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:19 WIB

Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024

Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:57 WIB

Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini

Kotak Suara | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB