Selesaikan 81 Sengketa Balon Anggota DPD, Bawaslu: Mereka Keberatan Diberi Status TMS oleh KPU Provinsi

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:06 WIB
Selesaikan 81 Sengketa Balon Anggota DPD, Bawaslu: Mereka Keberatan Diberi Status TMS oleh KPU Provinsi
Anggota Bawaslu Totok Haryono. [Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim sedang mengawasi proses tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam pengawasannya tersebut, Bawaslu telah menangani 81 permohonan penyelesaian sengketa hingga saat ini.

"Sebanyak 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi," kata Anggota Bawaslu Totok Haryono pada Selasa (9/5/2023).

Dia mengungkapkan, provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian sengketa terbanyak Jawa Barat dengan 17 permohonan.

"Terbanyak itu adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan, DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan 9 permohonan," ujarnya.

Lebih lanjut, Totok menjelaskan pengajuan sengketa tersebut disebabkan oleh para bakal calon anggota DPD yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.

Seperti diketahui, seorang bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat dukungan minimal yang jumlahnya di setiap provinsi berbeda-beda.

"Mereka keberatan karena diberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU di tiap provinsinya," ujarnya.

Selain itu, dia menuturkan proses penyelesaian sengketa tersebut terdiri dari penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan, tahap penyelesaian, dan tahap verifikasi faktual.

Baca Juga: Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI, Sekretaris Peradi Padang Janji Perjuangkan Aspirasi Warga dan Kewenangan Senator

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukan, hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.

Sebelumnya diketahui, jumlah bakal calon Anggota DPD tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.

"Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI