Sampaikan Memori Kasasi, KPU Optimis Upaya Hukum Prima Akan Ditolak Mahkamah Agung

Senin, 29 Mei 2023 | 19:19 WIB
Sampaikan Memori Kasasi, KPU Optimis Upaya Hukum Prima Akan Ditolak Mahkamah Agung
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan memori kasasi terhadap pengajuan kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Mahkamah Agung (MA).

Ia mengemukakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan MA terkait hal tersebut.

"KPU sudah menyampaikan memori kasasi. Kalau sudah itu ikhtiar sudah dilakukan, tinggal nunggu putusan," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Selain itu, Hasyim juga mengaku optimis gugatan Prima akan ditolak oleh MA karena penundaan pemilu disebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskannya dalam perkara perdata.

"Kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan otoritas atau kewenangannya," tutur Hasyim.

Sebelumnya, Pejabat Humas MA Suharto mengatakan, kasasi perkara ini diajukan Prima telah diterima pada Jumat (26/5/2023) lalu. Meski begitu, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI