Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 17:21 WIB
Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang santer dibahas akhir-akhir ini. Perlu diketahui, sistem pemilu di Indonesia saat ini adalah berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup sudah pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Namun untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka", itulah bunyi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor17 Tahun 2017.

Meski begitu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih terus diperdebatkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lantas apa beda pemilu proporsional terbuka dan tertutup itu?

Beda Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam yaitu sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.

Sementara itu di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional, yang dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Sistem pemilu proporsional terbuka yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih/mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.

Dalam sistem ini pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk bisa duduk menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem coblos caleg.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya memilih/mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partailah yang menentukan nama-nama yang duduk dan menjadi anggota dewan. Singkatnya, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

Sebagaimana dilansir dari laman electoral-reform.org, secara legitimasi prinsip demokrasi, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul.

Alasannya adalah karena rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara itu, sistem proporsional tertutup lebih menekankan pada penentuan nama bakal caleg sesuai dengan keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Popularitas Prabowo Subianto Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Popularitas Prabowo Subianto Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

| Senin, 05 Juni 2023 | 17:14 WIB

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Kotak Suara | Senin, 05 Juni 2023 | 16:41 WIB

Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024, Gibran Rakabuming: Saya Akan All Out untuk Pak Ganjar

Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres di Pemilu 2024, Gibran Rakabuming: Saya Akan All Out untuk Pak Ganjar

| Senin, 05 Juni 2023 | 16:30 WIB

KPU Dituding Ingkar Janji, Koalisi Masyarakat Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

KPU Dituding Ingkar Janji, Koalisi Masyarakat Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

Kotak Suara | Senin, 05 Juni 2023 | 16:18 WIB

Jokowi Dikritik karena Masalah Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Hasto Klaim Hanya PDIP yang Bela Presiden

Jokowi Dikritik karena Masalah Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Hasto Klaim Hanya PDIP yang Bela Presiden

| Senin, 05 Juni 2023 | 16:13 WIB

Relawan Jokowi Resmi Deklarasi, Dukung Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024

Relawan Jokowi Resmi Deklarasi, Dukung Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024

| Senin, 05 Juni 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB