DCS Sudah Ditetapkan, KPU Beri Kesempatan pada Masyarakat untuk Menanggapi

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 05:35 WIB
DCS Sudah Ditetapkan, KPU Beri Kesempatan pada Masyarakat untuk Menanggapi
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan menanggapi nama-nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 10 hari.

"Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

"Dari tanggal 19 sampai 28 Agustus adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon anggota legislatif," tambah dia.

Selanjutnya, kata Idham, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Saat itu, KPU akan meminta agar bacaleg mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup mereka.

"Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan," tutur Idham.

Diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif

Minta Bacaleg Publikasikan Daftar Riwayat Hidup, KPU Akan Gunakan Pendekatan Persuasif

Kotak Suara | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU

Kotak Suara | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:21 WIB

KPU Pastikan Tak Ada Kegandaan Bacaleg dalam DCS

KPU Pastikan Tak Ada Kegandaan Bacaleg dalam DCS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB